KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Diperas Oknum Kemenag dengan Modus Uang Percepatan Haji Khusus

by -212 Views

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

· Kategori: Hukum, Korupsi, Nasional

KPK mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum Kemenag terkait percepatan haji khusus. (Ilustrasi)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan terhadap Ustaz Khalid Basalamah. Seorang oknum Kementerian Agama (Kemenag) diduga meminta sejumlah uang dengan dalih percepatan proses pemberangkatan haji khusus.

Wakil Ketua KPK menyebutkan, modus yang digunakan oknum tersebut adalah menawarkan jalur cepat haji khusus dengan imbalan uang. Padahal, mekanisme keberangkatan haji telah diatur secara resmi oleh pemerintah, sehingga praktik seperti ini tergolong pelanggaran hukum sekaligus bentuk gratifikasi.

Respons KPK

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini secara serius. Jika terbukti, oknum tersebut dapat dijerat pasal terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji agar kasus serupa tidak terulang.

Tanggapan Publik dan Kemenag

Kemenag menyatakan akan bekerja sama dengan KPK dalam proses penyelidikan. Publik, terutama jemaah calon haji, diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran jalur percepatan di luar prosedur resmi. Kejadian ini memicu diskusi luas mengenai transparansi biaya dan layanan haji di Indonesia.

Pentingnya Transparansi

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan kuota haji. Dengan sistem yang transparan, masyarakat dapat terhindar dari praktik penipuan maupun pemerasan yang memanfaatkan keinginan jemaah untuk berangkat lebih cepat.

KPK berharap kejadian ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji sekaligus menutup celah yang memungkinkan praktik korupsi di sektor keagamaan.

Baca juga: Khalid Basalamah · Haji khusus · Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, uang yang diserahkan Khalid Zeed Abdullah Basalamah merupakan hasil pemerasan oknum Kementerian Agama (Kemenag) terkait percepatan pemberangkatan haji khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.

“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep di Gedung Merah Putih

 

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.